Metro  

Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Sumbar Tetap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah sebagai Usul Prakarsa

Padang, – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah sebagai usul prakarsa melalui sidang paripurna, Senin (10/6).

Fraksi-fraksi DPRD Sumbar mengungkapkan, Ranperda tersebut sangat strategis dalam mengawal transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna tersebut mengatakan mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi strategis DPRD adalah membentuk peraturan daerah (Perda).

Baca Juga :  DPRD Sumbar Sharing Informasi Tindak Lanjut DOB Agam.

Dalam fungsi pembentukan Perda, diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda bersama dengan kepala daerah (Gubernur-red).

“Melalui fungsi tersebut DPRD bisa mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang dimasukan dalam muatan regulasi yang dihasilkan,” katanya.

Dia menyebutkan, Ranperda prakarsa yang disampaikan oleh anggota atau pimpinan DPRD diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikajian dalam rangka harmonisasi dan pemantapan konsepsi.