Padang, Kabarin.co – Setelah melakukan bantahan terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, akhirnya Arman yang merupakan tergugat eksekusi tanah di Tunggul Hitam menerima tanggapan dari PN pada Jumat (21/6/2024) kemaren.
Tergugat Arman, yang didampingi dan diwakili oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN), Afrinaldo menuturkan bahwa hasil bantahan tersebut diterimanya langsung dari pihak PN.
Ia menyebutkan bahwa banyak kejanggalan dari yang disampaikan oleh pihak PN kepada pihaknya.
“Tanggapan dari pihak PN Kelas IA Padang, yaitu bahwa kami diminta untuk melakukan gugatan terhadap penggugat. Sementara, kami tidak memperkarakan penggugat, namun
mempermasalahkan atau membantah hasil putusan PN yang tidak sesuai dengan yang dieksekusi pada objek perkara,” ujar Afrinaldo.
Ia menjelaskan, bahwa selama eksekusi telah terjadi kesalahan eksekusi, di mana para penggugat berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluas 1.500 meter persegi, sementara dieksekusi PN hampir 2.000 meter persegi.