Sementara itu, saat dikonfirmasi ke humas PN Padang, Juandra, mengatakan, surat yang dimasukkan, telah ditindaklanjuti secara resmi.
“Kalau ada pihak yang dirugikan silahkan lakukan upaya hukum, yang pas itu memasukkan gugatan baru,”
sebutnya.
(*)
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke humas PN Padang, Juandra, mengatakan, surat yang dimasukkan, telah ditindaklanjuti secara resmi.
“Kalau ada pihak yang dirugikan silahkan lakukan upaya hukum, yang pas itu memasukkan gugatan baru,”
sebutnya.
(*)