“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio di kendaraan diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” terangnya.
Masyarakat, katanya, harus mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 114 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa.
“Demi keselamatan bersama, mari budayakan slogan berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan (Berteman),” imbuhnya.