Di dalam rumah keduanya menggondol motor pemilik rumah dan melarikan diri ke Naras, Kota Pariaman.
Di Naras motor ini mereka preteli sampai tidak meninggalkan jejak, setelahnya motor mereka jual sebesar Rp 1.5 juta. Keuntungannya mereka bagi dua.
Hasil keuntungan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Setelah melakukan pencurian itu, kedua tersangka kabur meninggalkan Pariaman, dan baru terlacak lokasinya beberapa waktu terakhir.
“Berdasarkan data lokasi yang kami punya itu, kami amankan DF ini di Jakarta. Hanya saja R belum kami temukan,” ujarnya.
Kasat mengaku pencarian R masih terus berlanjut, pihaknya akan tetap melakukan pengejaran pada R.
Atas perbuatan ini DF terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(*)