Metro  

Polda Sumbar Ungkap Kasus TPPU

Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sumbar saat memperlihatkan barang bukti TPPO (Foto: Malin)

Hingga ditotal secara keseluruhan total barang bukti yang telah disita adalah senilai lebih kurang Rp5 miliar

Mutasi rekening para saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya juga turut disita.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

Baca Juga :  KPAI Sebut Ada Korban Lain Penganiayaan Oknum Polisi di Padang

“Adapun saat ini perkara tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak tertutup kemnungkinan ada penambahan tersangka baru,” jelasnya.

Selain itu pelaku juga diungkap masih memiliki 5 perkara yang harus dijalankan, yaitu 4 Perkara di Riau dan 2 di Sumbar.

(*)