“Hingga kemudian ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA,” jelasnya.
Lalu, penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang saksi, 1 orang Ahli, pihak Bank dan BPN wilayah Sumbar dan Riau.
Adapun dalam pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan penyidik menemukan ada 6 orang saksi.
Diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA.
Dan terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset diantaranya dari sdri E, AA, TR, MA, BH dan A.
“Yang yang dibeli dan diperoleh dari uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA hingga kemudian berdasarkan gelar perkara dan pada tanggal 20 Februari 2024 terhadap MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Adapun Barang bukti berupa aset yang disita dari 6 orang saksi tersebut adalah berupa 1 kendaraan roda dua, 6 kendaraan roda empat.
1 rumah di Kota Padang, 4 rumah di Kota Pekanbaru dan uang tunai sebesar Rp754 juta.