Sijunjung, kabarin.co – Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan PDAM Tirta Sanjung Buana, Rabu (26/6/2024).
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut PDAM) Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi.
Bersama Kepala Kajaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani pada Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dirut PDAM Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi menyebut perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum.
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam atau diluar pengadilan.
“Yang dihadapi oleh perumda PDAM Tirta Sanjung Buana nantinya,” katanya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perjanjian yang dikordinasikan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya perjanjian kerja sama ini berakhir.