Solok, kabarin.co – KPU Kota Solok melantik kembali Badan Adhoc yang terdiri atas PPK dan PPS untuk PSU DPD Provinsi Sumbar.
Pelantikan ini, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diumumkan pada 3 Juni 2024.
Pelantikan dilakukan kepada 49 orang PPK dan PPS, serta 45 orang sekretariat PPK dan PPS bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok, Rabu (26/6/2024) pagi.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan Badan Adhoc yang baru saja dilantik akan bertugas selama dua bulan kerja.
“Tugas ini akan berlangsung dalam jangka waktu dua bulan kerja bagi teman-teman,” sebutnya, Kamis (27/6/2024).
Ariantoni juga menjelaskan hal-hal yang menjadi tugas Badan Adhoc dalam pelaksanaan PSU adalah memfasilitasi jalannya kegiatan PSU DPD Sumbar di tingkat PPK dan PPS.
Fasilitasi ini berupa pengadministrasian, pertanggungjawaban pembiayaan kegiatan, kemudian rapat dan pertemuan demi kesuksesan pelaksanaan PSU.
“Selalu jaga integritas teman-teman,” pungkas Ariantoni.
(*)