Metro  

KPU Kota Solok Kembali Lantik PPK dan PPS untuk PSU DPD Sumbar

Pelantikan kepada 49 orang PPK dan PPS, serta 45 orang sekretariat PPK dan PPS bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok (Foto: Infopublik Kota Solok)

Solok, kabarin.co – KPU Kota Solok melantik kembali Badan Adhoc yang terdiri atas PPK dan PPS untuk PSU DPD Provinsi Sumbar.

Pelantikan ini, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diumumkan pada 3 Juni 2024.

Pelantikan dilakukan kepada 49 orang PPK dan PPS, serta 45 orang sekretariat PPK dan PPS bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok, Rabu (26/6/2024) pagi.

Baca Juga :  KPK Sebut Sekjen PDIP Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan Badan Adhoc yang baru saja dilantik akan bertugas selama dua bulan kerja.

“Tugas ini akan berlangsung dalam jangka waktu dua bulan kerja bagi teman-teman,” sebutnya, Kamis (27/6/2024).

Ariantoni juga menjelaskan hal-hal yang menjadi tugas Badan Adhoc dalam pelaksanaan PSU adalah memfasilitasi jalannya kegiatan PSU DPD Sumbar di tingkat PPK dan PPS.

Baca Juga :  Irman Gusman Diminta Umumkan Status Mantan Koruptor Sebelum Tanggal 21 Juni oleh KPU Sumbar

Fasilitasi ini berupa pengadministrasian, pertanggungjawaban pembiayaan kegiatan, kemudian rapat dan pertemuan demi kesuksesan pelaksanaan PSU.

“Selalu jaga integritas teman-teman,” pungkas Ariantoni.

(*)