Kepada tenaga pendidik, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan.
Untuk Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
Termasuk para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus turut serta mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing.
(*)