Dia mengatakan dimana bahasa atau narasi yang dikatakan oleh Basman adalah “kalau kau laki-laki aku golok ya” atau bahasa Minangnya, “kalau kau laki-laki, den ladiang kau”.
“Nah, kan Basman sudah tahu kalau lawan bicaranya itu adalah wanita, sementara yang dikatakan adalah kalau kau laki-laki, ini adalah
bahasa kejengkelan, kekesalan dan kemarahan bukan suatu bahasa ancaman,” jelasnya.
Jadi, menurutnya, tidak akan mungkin terjadinya penggolokkan, karena lawan bicaranya adalah wanita itu adalah bahasa-bahasa kekesalan, kejengkelan, yang dibuatkan menjadi narasi sehingga seolah-olah mengatakan bahwa Hakim Basman itu melakukan pengancaman yang membahayakan bagi Perempuan di Pengadilan Negeri Padang.
“Makanya, kami telah melakukan Dumas ke Polda Sumbar tertanggal 29 Juni 2024 untuk diterlanjuti oleh Cyber Polda Sumbar,” jelasnya.
Sementara itu, terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya benar, telah kami terima, Kita akan pelajari laporannya dulu,” pungkasnya.