Metro  

Kejati Sumbar Menang di Sidang Praperadilan

Suasana Sidang Praperadilan (Foto:Dok. Kejati Sumbar)

Untuk satu orang yang terindikasi DPO Hadiman mengatakan titik lokasi yang bersangkutan sudah ditemukan dan akan segera dilakukan penjemputan.

“Jika yang bersangkutan terlihat dilokasi tersebut maka akan segera kita lakukan penjemputan kemudian ditangkap,” tuturnya.

Sebelumnya, Tujuh orang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan SMK di Disdik Sumbar resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada hari Kamis (6/6) sore usai dilakukan pemeriksaan sejak pagi oleh penyidik.

Baca Juga :  Kasus Tol Padang-Pekanbaru, Kerugian Negara Capai Rp27 Miliar

Tujuh orang tersangka tersebut yakni S selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN atau Guru SMK , DRS selaku kepala UKPBJ, kemudian E dan S Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, kemudian S Direktur CV Inovasi Global.

“Hari ini kami memanggil 8 orang tersangka dan satu orang tersangka berinisial BA direktur dari CV Sikabalun Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik, maka oleh karena itu kami merekomendasikan yang bersangkutan dimasukan kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan ditangkap dimanapun ia berada,”Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman.