Metro  

Kejati Sumbar Menang di Sidang Praperadilan

Suasana Sidang Praperadilan (Foto:Dok. Kejati Sumbar)

Hadiman mengatakan untuk ketujuh tersangka yang memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar hari ini akan dilakukan penahanan mulai hari Kamis (6/6/2024) hingga 20 hari kedepan dan di titip di lapas Anak Air.

“Seperti yang diketahui para tersangka melangar pasal 2, 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ucapnya.

Ia mengatakan dari ketujuh orang tersangka yang diperiksa hari ini masih belum ada nama-nama baru yang disampaikan oleh para tersangka.

Baca Juga :  Usai Bupati, Kini Kejati Sumbar Periksa Sekda Pasbar Terkait Dugaan Kasus Sewa TKD

“Penyidik sudah mengali dari para tersangka ini untuk sementara mereka masih bungkam dan belum memberikan nama oknum. kita sudah menanyakan secara detil dan personal terkait apakah ada nama lain yang terlibat dan menerima aliran dana, sampai hari ini mereka masih bungkam dihadapan penyidik,”Ungkapnya.

Hadiman juga mengatakan pada hari Ini tersangka berinisial S direktur dari CV Inovasi global mengembalikan 2% fee hasil pekerjaan mereka. “Hari ini telah ia kembalikan uang sebesar Rp 60 Juta dari Rp 69 Juta yang ia terima dan dalam waktu dekat ia akan kembalikan lagi sisanya serta nanti kami juga akan menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti dipersidangan,”ujarnya.