“Pendampingan psikolog direncanakan dilakukan dalam pekan ini,” kata Nahar.
Sebelumnya seorang laki-laki berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 12 tahun.
Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi hingga korban saat ini berumur 16 tahun.
Pemerkosaan terhadap anak kandung ini berujung kehamilan hingga korban melahirkan anak.
Polres Padang Pariaman kini telah menetapkan pelaku AA sebagai tersangka dan menahannya.
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melahirkan pada Juli 2024 dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya.
(*)