Padang, kabarin.co – Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang melakukan empat penyelesaian kasus melalui Restorative Justice (RJ).
RJ sendiri merupakan salah satu program unggulan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penuntasan persoalan hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, saat dikonfirmasi mengatakan empat perkara yang di RJ kan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dan pengelapan atau penipuan.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya Budi menyebutkan tahun ini jumlah RJ yang dilakukan lebih sedikit dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2023 Kejari Padang melakukan 16 RJ kepada para pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat untuk mengikuti program RJ di Kejari Padang.
“Berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 hukuman si pelaku dibawah 5 tahun dan si pelaku telah mengembalian kerugian korban serta sudah adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” katanya Selasa (23/7/2024).
Budi mengatakan usai dipastikan memenuhi syarat barulah Kejari Padang mengajukan persetujuan pelaku untuk mendapatkan RJ.