Padang, kabarin.co – Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang melakukan empat penyelesaian kasus melalui Restorative Justice (RJ).
RJ sendiri merupakan salah satu program unggulan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penuntasan persoalan hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, saat dikonfirmasi mengatakan empat perkara yang di RJ kan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dan pengelapan atau penipuan.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya Budi menyebutkan tahun ini jumlah RJ yang dilakukan lebih sedikit dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2023 Kejari Padang melakukan 16 RJ kepada para pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat untuk mengikuti program RJ di Kejari Padang.
“Berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 hukuman si pelaku dibawah 5 tahun dan si pelaku telah mengembalian kerugian korban serta sudah adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” katanya Selasa (23/7/2024).
Budi mengatakan usai dipastikan memenuhi syarat barulah Kejari Padang mengajukan persetujuan pelaku untuk mendapatkan RJ.
Ia juga mengatakan Kejaksaan di Sumbar sendiri memiliki program RJ Plus atau lebih dikenal dengan Rajo Labiah yang merupakan salah satu program pionir yang memberikan naungan kepada mantan pelaku tindak pidana usai mendapatkan RJ.
“Ditahun 2024 ini ada satu yang masuk program Rajo labiah dimana ia telah resmi di RJ kan dan telah selesai mendapatkan pelatihan bekerja sama dengan stackholder seperti balai latihan kerja, disnaker provinsi dan pemko Padang dalam memberikan pelatihan saat ini yang bersangkutan bekerja di salah satu hotel di kota Padang,” ucapnya.
Budi juga mengatakan dalam waktu dekat Kejari Padang juga akan melakukan RJ kepada pelaku tindak kriminal yang memenuhi persyaratan dan saat ini masih dalam tahap perampungan berkas.
Ia mengharapkan agar dengan pelaksanaan kegiatan RJ terlebih program Rajo labiah dapat memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku tindak kriminal agar dapat bermanfaat serta diterima di masyarakat.
“Kami berharap para pelaku tindak pidana yang mendapatkan RJ terlebih program Rajo Labiah untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat berguna serta menjadi contoh di masyarakat,” tutupnya.
(*)