Metro  

Kejari Padang Optimalkan Pelaksanaan RJ

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera

Ia juga mengatakan Kejaksaan di Sumbar sendiri memiliki program RJ Plus atau lebih dikenal dengan Rajo Labiah yang merupakan salah satu program pionir yang memberikan naungan kepada mantan pelaku tindak pidana usai mendapatkan RJ.

“Ditahun 2024 ini ada satu yang masuk program Rajo labiah dimana ia telah resmi di RJ kan dan telah selesai mendapatkan pelatihan bekerja sama dengan stackholder seperti balai latihan kerja, disnaker provinsi dan pemko Padang dalam memberikan pelatihan saat ini yang bersangkutan bekerja di salah satu hotel di kota Padang,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Padang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BRI ke PN Padang

Budi juga mengatakan dalam waktu dekat Kejari Padang juga akan melakukan RJ kepada pelaku tindak kriminal yang memenuhi persyaratan dan saat ini masih dalam tahap perampungan berkas.

Ia mengharapkan agar dengan pelaksanaan kegiatan RJ terlebih program Rajo labiah dapat memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku tindak kriminal agar dapat bermanfaat serta diterima di masyarakat.

Baca Juga :  Masuk Tahap 2, Istri Oknum Perwira Polisi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Jual Beli Mobil Ditahan

“Kami berharap para pelaku tindak pidana yang mendapatkan RJ terlebih program Rajo Labiah untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat berguna serta menjadi contoh di masyarakat,” tutupnya.