Metro  

Puluhan Masyarakat Kaum Suku Tanjung Sungai Bangek Datangi Komnas Ham Perwakilan Sumbar

Jefrinaldi selaku kuasa hukum kaum suku Tanjung Sungai Bangek bersama puluhan masyarakat kaum suku Tanjung mendatangi kantor Komnas Ham perwakilan Sumbar

Serta Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan No. K/Pid/1984 dalam 628 Putusan ini, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah.

Disisi lain, MKW suku Tanjung Sungai Bangek Hermanto berharap bahwa Komnas Ham Perwakilan Sumbar dapat mengeluarkan surat bantuan perlindungan hukum terhadap anggota kaumnya tersebut.

“Semoga permasalahan ini cepat selesai dan kami diberikan keadilan yang semestinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Mantan Wakepsek SMK PP Padang

Permohonan dari Kaum Suku Tanjung Sungai Bangek ini diterima langsung oleh perwakilan anggota Komnas Ham Perwakilan Sumbar.

Sementara itu, saat wartawan hendak menanyakan perihal tersebut kepada Komnas Ham Perwakilan Sumbar, enggan memberikan keterangan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Koto Tangah, Kota Padang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum merespon dan saat ditemui di kantornya, pada hari Selasa (30/7) sekira pukul 14.30 wib, Kapolsek Koto Tangah belum, bisa memberikan keterangan secara resmi.