Lebih lanjut katanya, atas laporan dugaan pengerusakan di Polsek Koto Tangah ini, dua orang dari kaum suku Tanjung atas nama Alfajri Helrisman dan Andri diamankan pihak kepolisian.
“Kemudian karena permasalahan ini diawali dengan sengketa hak, akhirnya MKW suku Tanjung Sungai Bangek yang bernama Hermanto mengajukan gugatan ke PN Padang dengan perkara Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN PDG,” jelasnya.
Pada intinya, katanya, kaum suku Tanjung ingin memastikan dulu apakah pembangunan jembatan ini diatas tanah milik PT tersebut atau milik kaum suku Tanjung.
“Dengan adanya gugatan perdata ini terdaftar di PN Padang, maka kaum suku Tanjung, melalui Komnas Ham Perwakilan Sumbar memohon agar proses pidana terhadap kedua anggota kaum suku Tanjung tersebut ditunda dulu atau ditangguhkan pidananya, dan ditunggu hasil dari putusan PN Padang terkait perkara perdatanya, sampai ada putusan yang inkrah terkait siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut,” katanya.
Ini katanya, sesuai dengan Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) No. B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang intinya adalah: “jika ada masalah hak keperdataan atas suatu perkara pidana yang sedang berjalan, maka pidana yang menyangkut hal tersebut harus dipending atau dihentikan dahulu.”