Selain itu, regulasi baru Permentan No. 1 Tahun 2024 memungkinkan updating data RDKK setiap 4 bulan, sehingga Kelompok Tani yang belum terakomodir dapat segera dimasukkan.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Perwakilan PT. Pupuk Indonesia, Al Fajri, Kepala Dinas DKUKMP Tanah Datar, Hendra Setiawan, serta sejumlah pejabat lainnya. (***)