Hal ini juga sekaitan dengan instruksi Menteri BUMN Erick Tohir agar jangan mematikan UMKM di lingkungan BUMN.
Selanjutnya AKSRSSP memberikan waktu satu minggu untuk PT Semen Indonesia memenuhi tuntutan mereka, apabila tidak juga dipenuhi maka massa akan kembali melakukan aksi demo.
Seperti diketahui aksi yang dilakukan itu juga berdasarkan rentetan panjang perjanjian perjanjian dan kesepakatan yang telah dilakukan pihak-pihak dengan PT Semen Padang.
Seperti keputusan pada rapat
Rabu pada 31 Januari 2018 di Rapat Ruang Rapat Kantor Deputi Kementerian BUMN RI tentang Tindak Lanjut Pertemuan Semen Indonesia Grup dengan Kerapatan Nagari Lubuk Kilangan.
Keputusan rapat pada saat ditandatangi oleh Yosviandri selaku Direktur Utama PT Semen Padang wamtu itu, Basri Dt Rajo Usali selaku ketua KAN Lubuak Kilangan, Hendri Prio Santoso selaku Direktur Utama PT Semen Indonesia, Tbk yang diketahui oleh Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Energi Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN yang disaksikan oleh Refrizal dan Andre Rosiade selaku Tokoh Masyarakat Sumbar