d. PT Semen Padang akan mengangkat pejabat penasihat Direksi yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk kilangan, yang bertugas untuk menjembatani pengelolaan masyarakat lingkungan sekitarnya. Jabatan tersebut akan berakhir setelah diangkatnya anggota dewan komisaris yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dalam RUPS akan datang.
c. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk mengusulkan kepada Menteri BUMN agar dalam susunan dewan komisaris PT Semen Padang terdapat wakil yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dengan memperhatikan ketentuan butir.
Pada demo yang dilakukan Maimunah dengan jelas menjabarkan poin b pada kesepakatan tersebut. Ia menginkan agar poin-poin pada kesepakatan itu dapat dipenuhi, terutama terkait pemberdayaan kontraktor atau perusahaan anak nagari lokal.
(*)