Adapun isi kesepakatan tersebut yakni:
a. Tuntutan poin 1 di dalam surat KAN Lubuk Kilangan No. 018/KAN-LK/X.II.2017 tertanggal 16 Desember 2017 dan No. 02/KAN-LK/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 (sebagaimana terlampir) akan dicarikan legalisasi hukumnya dengan melibatkan pihak-pihak yang berwewenang seperti KPK, Kejaksaan ataupun lembaga lainnya agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti praktek-praktek bisnis yang wajar dan berlaku umum.
Untuk itu dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu dari sekarang akan dibentuk Tim khusus yang terdiri dari perwakilan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Padang dan KAN Lubuk Kilangan untuk menindaklanjutinya.
b. Pertemuan menyetujui untuk mengutamakan Perusahaan Anak Nagari Lubuk Kilangan yang sudah menjadi rekanan di PT Semen Padang untuk mendapatkan. pekerjaan pekerjaan yang ada di PT Semen Padang sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta memiliki integritas yang baik.
Pertemuan menyetujui penerimaan Staf dan karyawan PT Semen Padang yang mengutamakan Anak Nagari Lubuk Kilangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT Semen Padang.