Menurutnya, saat sekarang sudah banyak perusahaan-perusahaan mempekejakan penyendang disabilitas. Dan untuk hal ini semuanya juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang ini kata Anggit mengatur perusahaan swasta untuk mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya.
”Sementara perusahaan BUMN harus mempekerjakan sebanyak dua persen dari total pekerja,” tegas Anggit.
Menurutnya penyandang disabilitas seharusnya diperhitungkan dan diakui keberadaannya di lingkup masyarakat dan lingkup sosial.
Anggit menambahkan, pada kondisi saat ini jarang ada calon kepala daerah bahkan kepala daerah yang memperjuangkan penyandang disabilitas.
Akibatnya, di tengah masyarakat, penyandang disabilitas masih menjadi yang terasingkan, termasuk tidak mendapatkan pekerjaan, sehingga kebutuhan hidupnya masih ditanggung oleh keluarga mereka.
”Hal inilah yang harus kita pikirakan dengan program-program yang pro rakyat. Dangan begitu, mereka dapat bisa mandiri nantinya dan tidak bergantung lagi pada keluarga,” ujar Anggit.