Metro  

Bawaslu Pasaman Gelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Di Kecamatan Matuse

Sosialisasi pengawasan partisipatif dari Bawaslu Pasaman dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 102 ayat (1), bahwa Bawaslu kabupaten mempunyai kewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Selain kita melibatkan organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kita juga melibatkan para pelajar sebagai pemilih pemula karena peran pelajar juga sangat kita butuhkan dalam partisipasi pengawasan ini,” ujar Tori.

Baca Juga :  Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Pelanggaran Di Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Menurut Tori, keterlibatan semua pihak ini dikarenakan terbatasnya SDM Bawaslu Pasaman dalam melakukan pengawasan pemilu baik ditingkat kabupaten, kecamatan, desa (Nagari) bahkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga perlu adanya partisipasi pengawas dari masyarakat.

Hadir dalam kesempatan itu Kordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Lumban Tori. SE, Camat Mapattunggul Selatan, Walinagari Silayang, Porkopimca Kecamatan Mapatunggul Selatan, organisasi kepemudaan dan keagamaan, para pelajar dan para awak media. (Joni)