Bawaslu Pasaman Menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipaif Pada Pilkada Serentak 2024
“Bila ada masyarakat yang menemukan pelanggaran selama tahapan Pemilihan serentak 2024, bisa dikoordinasikan atau dilaporkan ke Bawaslu dan jajaranya termasuk Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di desa masing-masing,” ajak Rini Juita, MA.
Hendra Susilo, Sp. Dalam arahannya menyampaikan, Potensi kerawanan dan peran pengawas partisipatif pada pemilihan serentak 2024.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan presepsi dan bersama sama mengawasi pemilu ini” ucap Hendra.
Kegiatan ini diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lainnya sehingga diharapkan setelah acara sosialisasi ini mereka bisa menyebar luaskan materi yang disampaikan. Sebab personil Bawaslu terbatas sehingga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal dan mengawasi pemilihan serentak 2024 mendatang agar tidak melanggar aturan yang berlaku. (Joni)