Dalam acara tersebut, Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan, menegaskan bahwa Pilkada serentak tinggal 12 hari lagi, dengan hari pemungutan suara jatuh pada 27 November 2024.
“Kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi agar setiap tahapan berjalan maksimal. Target kami adalah mengurangi PSU yang sempat mencapai 104 kasus di Pemilu sebelumnya,” jelas Hamdan.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan prosedur penting terkait pemilih.
Salah satu poin penting adalah distribusi formulir C pemberitahuan kepada pemilih, yang harus selesai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Jika ada pemilih yang belum menerima, mereka dapat mengurus formulir tersebut hingga hari pemungutan.
“Pada 26 November, KPPS wajib melaporkan jumlah formulir yang sudah terdistribusi dan sisa formulir kepada KPU secara berjenjang,” ujar Ory.
Selain itu, KPU juga memastikan kesiapan untuk pemilih pindahan dan tambahan. Pemilih yang menggunakan KTP tetap dapat dilayani jika namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).