Untuk saksi pasangan calon, mereka dapat berpindah lokasi pemilihan dengan melampirkan surat tugas.
KPU Sumbar juga merancang lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar lebih transparan.
Penempatan saksi diatur sedemikian rupa sehingga mereka dapat memantau aktivitas KPPS dengan jelas.
“C hasil penghitungan suara hanya akan diberikan kepada saksi sesuai tugasnya. Jika seorang saksi hanya bertugas untuk Pilgub, maka salinan yang diberikan hanya terkait Pilgub,” terang Ory.
Ketua Panitia Sosialisasi, Jumiati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019.
Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi terkait tugas-tugas pemungutan dan penghitungan suara.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas peran setiap pihak yang terlibat sehingga proses Pilkada berjalan lancar, tanpa hambatan berarti,” ujar Jumiati.
KPU Sumbar terus bekerja keras untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas melalui koordinasi dan sosialisasi yang intensif.
Dengan melibatkan banyak pihak, transparansi dan kepercayaan publik diharapkan semakin meningkat, menciptakan proses demokrasi yang benar-benar bermartabat. (***)