Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang menerima kedatangan perwakilan tersebut, menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah berupaya mencari solusi. Bahkan, mereka telah mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara langsung.
Namun, Muhidi mengungkapkan bahwa Kemenpan RB memutuskan untuk tidak membuka formasi tes PPPK sesuai permintaan tersebut. Oleh sebab itu, fokus perjuangan saat ini adalah memastikan keberlanjutan pekerjaan para tenaga teknis non-ASN setelah Desember 2024.
“Terkait formasi, memang sudah tidak memungkinkan untuk dibuka lagi. Namun, prioritas kita sekarang adalah memastikan mereka tetap bisa bekerja, misalnya dengan mekanisme PPPK paruh waktu,” jelas Muhidi.
Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi agenda utama DPRD bersama Pemprov untuk memberikan kepastian kepada tenaga non-ASN di Sumbar agar tetap dapat bekerja pada 2025 dan tahun-tahun mendatang.
Muhidi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, tepatnya pada 24 November, ia bersama Asisten III Setdaprov Sumbar dan BKD telah bertemu dengan pihak Kemenpan RB. Namun, hasil pertemuan tersebut belum memuaskan kebutuhan para tenaga teknis non-ASN.