“Target pendapatan dan belanja yang diajukan untuk APBD Tahun 2025 jauh lebih rendah dibandingkan target tahun 2024 maupun realisasi tahun 2023,” ujar Nanda. Ia menambahkan bahwa diperlukan upaya serius untuk meningkatkan PAD demi menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Nanda mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total APBD, sementara alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Target ini harus dicapai paling lambat pada tahun 2027.
“Sampai rencana belanja tahun 2025, alokasi belanja infrastruktur masih jauh dari target tersebut,” tambahnya. Oleh karena itu, penyusunan anggaran harus lebih terfokus untuk memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
Sebagai APBD transisi, anggaran tahun 2025 juga perlu menyelaraskan program yang dibiayai oleh APBD Provinsi dengan program APBN. Selain itu, ruang harus disediakan untuk program prioritas kepala daerah yang akan terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.