Pada tahun 2025, terdapat tiga agenda strategis utama yang harus diakomodasi meskipun keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
1. Pemenuhan Kebutuhan Anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Mengakhiri Masa Jabatan
Agenda ini mencakup pencapaian visi dan misi gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2021–2025. Dengan masa jabatan yang akan berakhir, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan program prioritas menjadi fokus utama.
2. Ruang Transisi untuk Kepala Daerah Terpilih Pasca Pilkada 2024
Setelah Pilkada Serentak, APBD 2025 harus menyediakan alokasi anggaran transisi guna mengakomodasi visi, misi, dan program prioritas kepala daerah baru. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Sumatra Barat.
3. Capaian Target Baseline RPJPD 2025–2045
Tahun 2025 menandai dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatra Barat 2025–2045. Anggaran harus diarahkan untuk mendukung pencapaian target awal RPJPD yang bersifat imperatif.
Selain tiga agenda strategis tersebut, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang ini mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar minimal 40% dari total APBD, sementara alokasi belanja pegawai maksimal 30%.