Menurut Benny Utama perlu dilakukan inventarisasi terhadap semua surat edaran MA, Mahkejapol, putusan Pengadilan dan peraturan pemerintah sebagai bahan kajian untuk penyempurnaan rancangan KUHAP. “Saya pikir itu perlu kita inventarisir, termasuk yurisperudensi dan putusan putusan pengadilan. Ini perlu kita tampung semua, kita rangkum dan kita evaluasi untuk kita masukkan dalam KUHAP yang baru,” jelasnya.
Benny menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan KUHAP.
Pertama ; kasus bolak baliknya berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik atau dikenal dengan istilah P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Situasi yang demikian tidak mencerminkan proses penanganan perkara pidana yang cepat, sederhana dan murah. “Karena itu perlu ditegaskan dalam KUHAP yang baru berapa kali bolak balik berkas perkara antar penyidik dan penuntut umum atau alternatif lain diberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melengkapi sendiri dalam rangka menjamin kepastian hukum,” ujarnya.