Keempat ; dalam rancangan KUHAP, lanjut Benny, perlu dirumuskan mekanisme beracara yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. “Ke depan barangkali cara beracara perlu kita pilah, misalnya untuk perkara yang pembuktiannya sederhana dan ancamannya tidak lebih dari 5 tahun itu bisa dengan cara penanganan perkara secara singkat,” ujarnya.
Menurut Benny, rancangan undang undang hukum acara pidana harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Setidaknya kata Benny, KUHAP yang baru nantinya dapat menjawab kebutuhan dan tantangan hukum acara pidana untuk 20 sampai 30 tahun ke depan. “Harus dipersiapkan matang. Perumusannya tidak apa – apa agak lambat. Jangan sampai baru diberlakukan sudah tambal sulam lagi,” ujarnya. (***)