Kedua ; dalam rancangan KUHAP yang sedang dirumuskan menurut Benny Utama perlu ada penegasan terhadap pemenuhan hak – hak tersangka. Selama ini meskipun tersangka dapat didampingi pengacara pada tingkat penyidikan tetapi posisi pengacara bersifat pasif. Akibatnya posisi tersangka yang sedang berhadapan dengan penyidik menjadi tidak seimbang. “Kedepan harus ditegaskan bahwa pengacara dapat mengajukan pertanyaan atau melarang tersangka yang didampinginya untuk tidak menjawab pertanyaan. Itu yang namanya ada keseimbangan. Kalau penyidik saja, sementara pengacara yang mendampingi tersangka tidak boleh bicara. Itukan tidak seimbang namanya,” tukasnya.
Ketiga ; pengaturan terkait tuntutan ganti rugi oleh tersangka baik yang salah tangkap, salah tahan, salah tuntut maupun salah putus oleh hakim. “Selama ini dalam praktek yang kita lihat kalau Polisi salah tangkap dan salah tahan. Ini seolah menjadi beban Polisi. Begitu juga dengan Jaksa yang salah tuntut atau hakim yang salah putus. Ini barangkali perlu ada lembaga tersendiri atau barangkali dipertegas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk ganti rugi dan rehabilitasinya,” kata Benny.