Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menjelaskan pentingnya upaya preventif yang dapat dilakukan oleh DPRD. “Penguatan kapasitas anggota DPRD serta peningkatan tata kelola dan manajemen adalah kunci dalam pencegahan korupsi,” jelas politisi PKS ini.
Ia berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan kesadaran anggota DPRD mengenai area rawan korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas.
Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumbar, Tasjrifin M.A. Halim, turut memberikan materi tentang area rawan korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa. “Praktik menyimpang, seperti gratifikasi dan kolusi tender, kerap ditemukan di sektor ini,” ungkapnya.
Gratifikasi, lanjut Tasjrifin, dapat berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas dengan tujuan memenangkan tender atau memperoleh keuntungan tidak sah. Praktik korupsi lainnya termasuk manipulasi anggaran, pengadaan fiktif, dan suap.
Tasjrifin menekankan pentingnya penguatan regulasi, penerapan teknologi, serta edukasi terkait etika dan risiko gratifikasi. Ia juga menyoroti pemberian sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku.