Selain itu, ia menyebutkan bahwa sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan generasi muda yang bebas dari bahaya narkotika.
Sebagai bagian dari solusi, Iqra berencana mengadakan *alek nagari* di Kecamatan Pauh. Acara ini dirancang untuk melibatkan generasi muda dalam kegiatan budaya yang positif, sehingga mereka tidak mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana efektif untuk menekan angka penyebaran narkoba di daerah kita,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan turut hadir, termasuk pemuda dan tokoh masyarakat setempat. Para narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba serta cara pencegahannya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Pauh menyoroti bahwa meskipun tidak ada bandar besar di wilayah tersebut, transaksi narkoba masih terjadi melalui jalur distribusi tertentu. Oleh karena itu, kesadaran kolektif diperlukan untuk melawan ancaman ini.