“Narkoba memiliki daya rusak luar biasa, bahkan menghancurkan masa depan seseorang. Maka dari itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat sekitar,” jelas salah satu tokoh setempat.
Dengan adanya Perda ini, DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Harapannya, melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan generasi muda, Sumatera Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari bahaya narkoba. (***)