Padang, Kabarin.co – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar Rp 2.994.193,47. Angka tersebut naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449,27, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,20. UMP baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Penetapan UMP Sumbar 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tertanggal 9 Desember 2024. Menurut Mahyeldi, kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah pekerja dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.
“Penetapan UMP Sumbar 2024 telah melalui proses perhitungan yang matang, sesuai instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahyeldi.
Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha di Sumatera Barat. “Kami berharap kenaikan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor usaha,” tambahnya.