Selain UMP, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47 melalui SK Nomor 562-841-2024. UMSP ini berlaku untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki risiko pekerjaan lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
UMSP ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP untuk mencerminkan beban kerja dan tingkat risiko yang lebih berat. Begitu pula dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang diharapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan UMP dan UMSP berjalan sesuai dengan peraturan. “Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan struktur upah sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan keadilan di lingkungan kerja,” tegas Mahyeldi.
Diharapkan, kenaikan ini mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.
(*)