Metro  

UMP Sumbar Naik, Gubernur Mahyeldi Tetapkan Rp2,994 Juta

Petugas BI menunjukan uang rupiah yang baru, dalam peluncuran uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12). Uang rupiah yang diluncurkan antara lain pecahan Rp100.000 (gambar utama Ir Soekarno dan Moh. Hatta), Rp50.000 (gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaya), Rp20.000 (gambar utama G.S.S.J Ratulangi), Rp10.000 (gambar utama Frans Kaisiepo), Rp5.000 (gambar utama K.H Idham Chalid), Rp 2.000 (gambar utama Mohammad Hoesni Thamrin) dan Rp1.000 (gambar utama Tjut Meutia), pecahan logam, mulai dari Rp 1.000 (gambar utama I Gusti Ketut Pudja), Rp500 (gambar utama Letjend TNI T.B Simatupang), Rp200 (gambar utama Tjiptomangunkusumo) dan Rp100 (gambar utama Herman Johannes). SP/Joanito De Saojoao.

Selain UMP, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47 melalui SK Nomor 562-841-2024. UMSP ini berlaku untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki risiko pekerjaan lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

UMSP ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP untuk mencerminkan beban kerja dan tingkat risiko yang lebih berat. Begitu pula dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang diharapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar: Pelayanan Publik Meningkat, Masyarakat Rasakan Manfaat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan UMP dan UMSP berjalan sesuai dengan peraturan. “Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan struktur upah sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan keadilan di lingkungan kerja,” tegas Mahyeldi.

Diharapkan, kenaikan ini mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.

Baca Juga :  Andre Rosiade Tolak Kerja Sama Freeport dengan Smelter China

(*)