Menurutnya, hal ini penting karena banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari kegiatan tambang rakyat.
“Komisi IV memberikan pekerjaan rumah kepada Dinas ESDM untuk segera mengurus WPR. Jangan berlepas diri dari tanggung jawab ini,” pungkas Verry.
Dengan adanya legalitas, tambang rakyat diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Hal ini juga dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini termarjinalkan akibat dominasi tambang korporasi ilegal.
“Melegalkan tambang rakyat bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tutup Verry Mulyadi. (***)