4. Penipuan Lanjutan: Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses “verifikasi”.
5. Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.