Metro  

Dalam Acara OJK, Satgas PASTI Ungkap Triliunan Rupiah Hilang Akibat Scam

Jakarta, kabarin.co – Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat scam atau penipuan digital. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), lebih dari 200 ribu kasus penipuan digital telah tercatat sejak November 2024 hingga pertengahan 2025. Total kerugian yang dialami masyarakat pun sangat fantastis, mencapai angka Rp4,1 triliun.

Kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang marak terjadi melalui media sosial, menjadi sangat mendesak. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam acara Media Gathering OJK Sumatera Bagian Utara di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).

banner 728x90

“Dunia digital Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat. Sejak November 2024 hingga pertengahan 2025, lebih dari 200 ribu kasus penipuan digital tercatat oleh OJK,” jelas Hudiyanto.

Ia menambahkan, tingginya kasus penipuan ini tidak hanya menunjukkan masifnya kejahatan siber, tetapi juga menyoroti celah besar dalam perlindungan konsumen dan rendahnya literasi digital di tengah masyarakat.

Menurut Hudiyanto, penipuan digital atau scam adalah tindakan kejahatan yang dirancang untuk menipu seseorang agar memberikan uang, data pribadi, atau barang berharga lainnya. Para penipu ini seringkali menggunakan janji palsu, penawaran yang terlalu menggiurkan, atau taktik penyamaran untuk mendapatkan kepercayaan korbannya.

“Penggunaan media sosial untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.

Pelaku penipuan digital biasanya memanfaatkan kelengahan calon korbannya. Mereka sering kali menargetkan kondisi emosional atau kebutuhan finansial seseorang untuk menjeratnya ke dalam jebakan.

Untuk menanggulangi kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada akhir November 2024. Hingga Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan penipuan yang melibatkan 267.942 rekening.

“Sejauh ini total kerugian dana mencapai Rp3,4 triliun, dan total dana korban yang kami blokir sebesar Rp558,7 miliar,” ungkap Hudiyanto.

Sebagai langkah penegakan hukum, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berupa 85 peringatan tertulis dan 22 sanksi denda. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan finansial di era digital.

Dengan masifnya kasus penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal.

“Verifikasi informasi dan waspada terhadap permintaan data pribadi menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari ancaman penipuan digital,” kata dia.

(*)

banner 728x90