Metro  

Donizar: Perda Kesejahteraan Sosial Bukan Sekadar Aturan, Tapi Komitmen Moral Pemerintah

Pasaman, Kabarin.co — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi V, Donizar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini berlangsung Senin malam (25/8/2025) di Up Caffe, Nagari Tambertara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dengan senyum bersahaja, Donizar membuka pertemuan. Politisi PKB ini dikenal humble dan dekat dengan warga. Ia menegaskan bahwa Perda Kesejahteraan Sosial bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen moral pemerintah untuk melindungi kelompok rentan seperti fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.

banner 728x90

“Perda ini harus hadir nyata di tengah masyarakat. Ia bukan hanya aturan di atas kertas, tapi panduan agar warga tahu hak dan mekanisme bantuan sosial yang bisa mereka akses,” tegas Donizar.

Ia menambahkan, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah terkait peningkatan kesejahteraan sosial. “Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sehingga program pemerintah dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Donizar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. “Kebijakan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif dari warga. Karena itu, peran kita bersama sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Iskandar, yang memberikan penjelasan lebih detail terkait teknis implementasi perda. Ia menyebut bahwa Perda No. 8 Tahun 2019 menjadi payung hukum bagi seluruh program kesejahteraan sosial di Sumatera Barat.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial. Misalnya penyaluran bantuan sosial, pembinaan lembaga kesejahteraan masyarakat, hingga pendampingan bagi kelompok rentan,” jelas Iskandar.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan perda ini menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. “Kami berharap masyarakat bisa lebih proaktif, tidak ragu melaporkan atau mengajukan usulan jika ada kasus-kasus sosial yang membutuhkan intervensi pemerintah,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi lokal yang hadir. Mereka menilai kegiatan ini penting untuk membuka wawasan masyarakat terkait hak-hak sosial serta memperkuat sinergi antara warga dan pemerintah dalam membangun kesejahteraan bersama. (Joni)

banner 728x90