Metro  

Ketahuan!, Aturan NJOP Berubah Tiga Kali Saat Beli Sumber Waras?

kabarin.co -Jakarta,  Aturan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Jakarta berubah hingga tiga kali saat Pemerintah DKI Jakarta membeli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di kawasan Jakarta Barat. NJOP sebagai gabungan nilai tanah, bangunan, dan administrasi.

Berdasar Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2013, NJOP meliputi tanah dan perairan di dalamnya dan bangunan yang melekat di atasnya. NJOP dihitung berdasar rata-rata harga pasar dan daftar biaya komponen bangunan di suatu wilayah. Peraturan yang diteken Joko Widodo tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.

Baca Juga :  Gara-gara Kalah dari India. Indonesia Diambang Sejarah Terburuk di Piala Sudirman

Namun aturan ini diubah melalui Pergub Nomor 145 Tahun 2014 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2014 dan ditandatangani gubernur saat itu, Joko Widodo. Terdapat aturan yang berubah di Pergub tersebut. NJOP untuk bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus pun tak lagi menyesuaikan dengan harga pasar.

Dalam pasal tambahan 4A, penetapan NJOP melalui berbagai cara: a. hasil penilaian individu obyek non standar dan obyek khusus dalam rangka penggalian potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); hasil pendataan dan pemutakhiran obyek dan subyek pajak; berdasarkan pendaftaran obyek pajak atas permohonan wajib pajak; dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak PBB-P2; dikabulkannya permohonan pembeulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2.

Tinggalkan Balasan