kabarin.co – Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal aksi 11 Februari yang tidak diberi izin kepolisian, Fadli mengatakan kegiatan aksi tidak menggunakan izin kepolisian boleh saja tetapi harus memberi pemberitahuan dahulu.
“Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang meminta unjuk rasa tidak perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Menurutnya hal tersebut merupakan perintah undang-undang.
Fadli menilai aksi tersebut yang terpenting telah mengikuti ketentuan seperti waktu, ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum.
“Jadi saya kira tidak boleh kita mundur tentang apa yang sudah kita tetapkan dalam UU. Aturan main itu UU,” kata Fadli.
Politikus Gerindra itu mengatakan unjuk rasa terkait Pilkada tidak diperbolehkan.
Hal itu berbeda bila aksi 11 Februari tidak terkait dengan Pilkada.
“Saya kira (aksi 11 Februari) kan bukan paslon (pasangan calon), atau misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu mestinya tidak ada masalah,” kata Fadli.