kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI sudah menyatakan bahwa Pilkada DKI 2017 berlangsung dua putaran. Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 1 dan 2, tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen.
Dengan keputusan tersebut, KPU DKI sedang mempertimbangkan adanya kampanye putaran kedua. Maka dari itu, cuti untuk petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Siful Hidayat (Ahok-Djarot), jadi bahan masuka.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, kampanye putaran kedua semua tergantung KPU. Untuk cuti, keharusan sebagaimana amanat undang-undang.
“Kalau putaran kedua (Pilkada) DKI yang dulu kan tidak ada cuti. Cuti kan amanat undang-undang, itu harus. Tapi apakah putaran kedua ada kampanye lagi atau tidak (masih menunggu),” kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Tapi, Tjahjo memiliki pertimbangan lain. Jika nanti kampanye yang dimaksud bersifat tertutup, maka petahan tidak perlu kecuali. Namun, jika kampanye satu bulan bersifat terbuka, maka petahana harus cuti.