Metro  

Soal Penundaan Sidang Ahok, IPW Nilai Kapolda Metro Jaya Lakukan Intervensi Hukum dan Terlibat Politik Praktis

kabarin.co – Jakarta, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri untuk segera mengusut kebenaran Polda Metro Jaya soal pengiriman surat permohonan penundaan sidang lanjutan kasus gudaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap, Mabes Polri  harus segera mengklarifikasi terkait adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus Ahok ditunda pelaksanaannya.

Baca Juga :  Polisi: Tidak Ada Bercak Darah di Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto

Soal Penundaan Sidang Ahok, IPW Nilai Kapolda Metro Jaya Lakukan Intervensi Hukum dan Terlibat Politik Praktis

“Mabes Polri harus mengecek kebenaran surat tersebut, asli atau palsu. Jika asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya. Sebab hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan,” kata Neta, Jumat (7/4/2017)

Baca Juga :  Sadis! Gara-Gara Cemburu, Suami Nekat Bacok Istri dan Anak di Ciledug

Menurutnya, jika Kapolda Metro Jaya benar mengirim surat tersebut ini merupakan bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya dapat dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah calon yang diusung dari partai penguasa dan surat tersebut nilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.