kabarin.co – Jakarta, Polisi resmi menetapkan Politikus Partai Golkar, Indra J Piliang sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Indra tersandung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono menuturkan, selain Indra, dua pelaku lain yakni RF dan MIJ juga dijadikan tersangka.
Politikus Golkar Indra J Piliang Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
“Ketiganya terancam hukuman satu tahun,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/5/2017).
Argo melanjutkan, sesuai dengan Pasal 54 UU No 36 Tahun 2009, Indra dan kedua rekannya wajib untuk mendapat rehabilitasi.
“Dengan Undang-Undang itu, kemarin sudah dilakukan assessment ke BNN. Dari assessment itu, yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.
“Sore ini rencananya ketiga pelaku akan kami serahkan ke BNK (Badan Narkotika Kota) Jaksel,” pungkasnya. (epr/krm)