Dalam kasus tersebut, Fredrich dan dr Bimanesh disangkakan melakukan obstruction of justice dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara Novanto, sedangkan dr Bimanesh adalah dokter yang menangani Setya Novanto ketika dirawat di RS Medika, Permata Hijau.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu diduga untuk menghindari panggilan KPK. (epr/det)
Baca Juga:
Kasus Merintangi Penyidikan, Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK
Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan