Selain itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Tapi, hal itu tentu dibantah Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri
Setelah Diperiksa 10 Jam, Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK
KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut