Metro  

Fredrich Yunadi Akui Sewa 3 Kamar RS Medika Untuk Setya Novanto

Selain itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Tapi, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Baca Juga :  1 Pasien Positif Corona Asal Banten Meninggal Dunia

Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri

Setelah Diperiksa 10 Jam, Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut