kabarin.co – Jakarta, Polisi berencana akan memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil akan dimintai keterangannya terkait pernyataanya disebuh stasiun televisi yang membahas pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.
“Dia menuduh orang, mengatakan bahwa pelakunya adalah mata elang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2018).
Polisi Akan Periksa Ketua Pemuda Muhammadiyah Terkait Kasus Novel Baswedan
Dihubungi secara terpisah, Dahnil mengakui ada surat pengggilan polisi pada dirinya, Dahnil diminta hadir pada Senin 22 Januari mendatang. Menurutnya, polisi mempersoalkan pernyataannya saat menjadi narasymber di acara stasiun televisi swasta.
“Polisi lucu banget, belum lihat videonya tapi memanggil saya karena tayangan di stasiun TV swasta. Panggilan itu tidak jelas latar belakangnya terlihat juga dari statement kepolisian tersebut,” kata Dahnil dikutip dari Okezone.